Dapat Warisan, Kena Pajak Tidak Ya?

Investment / 18 October 2009

Kalangan Sendiri

Dapat Warisan, Kena Pajak Tidak Ya?

Tammy Official Writer
14121
Sudah bekerja keras, ternyata Anda pun serasa mendapatkan durian runtuh ketika mengetahui bahwa Anda mendapatkan warisan. Bagi Anda yang akan atau sudah mendapatkan warisan, sebaiknya jangan lantas keburu senang dahulu, karena Anda pun harus mengetahui juga mana warisan yang akan dikenakan objek pajak atau tidak. Jika warisan Anda bukanlah objek pajak, Anda bisa mengurangi beban pemikiran karena Anda tidak perlu memikirkan pajak dari warisan Anda.
 
Berikut, informasi mana warisan yang termasuk objek pajak dan mana yang tidak...
 
Warisan kena pajak
Jika Anda mendapatkan warisan berupa tanah atau bangunan, Anda tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan, namun dikenakan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan yang nominalnya berbeda-beda di tiap-tiap daerah. Tetapi jika nilai tanah atau bangunan tersebut kurang dari 300 juta, maka Anda dibebaskan dari pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan tersebut.

Warisan tidak kena pajak

  • Warisan yang diterima oleh badan sosial, badan keagamaan, badan pendidikan, atau pengusaha kecil dan juga koperasi, tidak termasuk kedalam objek pajak.
  • Harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat - contoh: Bapak atau Ibu kepada anak kandungnya - tidak pula termasuk objek pajak.
Sumber : hanyawanita.com/Tmy
Halaman :
1

Ikuti Kami